Perjanjian Roem
Royen merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pihak Indonesia dengan pihak
Belanda, yang terjadi pada tanggal 14 April 1949 dan proses penandatanganan
tanggal 7 Mei 1949 yang bertempat di Hotel Des Indes, Jakarta.
Perjanjian Roem
Royen bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan antara Indonesia dan Belanda
sebelum konferensi meja bundar di Den Haag, Belanda.
Dalam perjanjian Roem Royen, pihak Indonesia diwakili oleh Mohammad. Sedangkan pihak Belanda
diwakili oleh Dr. J. Herman van. Sementara pihak penengah adalah UNCI (United Nations Comission
for Indonesia) yang diketuai oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat. Perjanjian ini
diambil dari nama ketua wakil tiap negara, untuk pihak Indonesia yaitu Mohammad
Roem dan dan untuk pihak Belanda Herman van Royen.
Kemudian
perundingan Indonesia diperkuat dengan hadirnya Drs. Moh Hatta dan Sri
Sultan Hamengkubuwono IX. Perundingan baru selesai pada tanggal 7 Mei 1949 di
Hotel Des Indes, Jakarta.
Isi dari perundingan ini, antara lain:
- Tentara
bersenjata Belanda harus mengehentikan operasi militer dan pembebasan semua
tahanan politik.
- Dengan
menyetujui adanya Republik Indonesia yang bagian dari Negara Indonesia Serikat.
- Pemerintah
Republik Indonesia turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
- Belanda
memberikan hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada pihak Indonesia.
- Tentara
bersenjata Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya.
- Kembalinya
pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
- Kedaulatan
RI diserahkan secara utuh tanpa syarat.
Hasil dari
perundingan ini, antara
lain:
- Angkatan bersenjata Belanda akan
menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.
- Angkatan bersenjata Indonesia akan
menghentikan semua aktivitas gerilya.
- Pemerintah Republik Indonesia akan
menghadiri Konferensi Meja Bundar
(KMB).
- Pemerintah Republik Indonesia
dikembalikan ke Yogyakarta.
https://urusandunia.com/perjanjian-roem-royen/#!
0 komentar:
Posting Komentar