Cryptocurrency adalah mata uang digital yang berarti tidak ada bentuk fisik, serta merupakan sebuah inovasi dalam sistem keuangan yang ada saat ini. Karena dari awal pembuatannya, yaitu Bitcoin (BTC) sebagai koin atau aset crypto pertama, memiliki sifat yang terdesentralisasi, jadi tidak ada pihak yang memiliki wewenang mutlak. Jadi, tidak seperti mata uang konvensional yang dikontrol oleh bank sentral suatu negara, cryptocurrency tidak memiliki otoritas yang mengontrolnya. Di indonesia sendiri tertuang pada Undang-Undang No. 7 Pasal 1 Ayat 1, Tahun 2011 tentang Mata Uang, cryptocurrency tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, hanya sebagai aset investasi.
LIHAT JUGA: Apa itu Bitcoin? Penemu, Kelebihan dan Jumlah Bitcoin yang Beredar
Ada tiga kata kunci yang sesuai dengan cara kerja cryptocurrency, yaitu digital, terenkripsi, dan desentralisasi (Forbes). Di dalam cryptocurrency terdapat Blockchain yang merupakan suatu kumpulan catatan aktivitas transaksi yang ada di dalam cryptocurrency. Catatan tersebut tersimpan di sebuah blok yang didalamnya ada hash yang merupakan identitas data digital, setiap blok tersebut saling terhubung menjadi suatu jaringan. Blockchain mirip dengan catatan yang tersimpan pada banyak server. Tetapi, tidak perlu perantara. Hal tersebut membuat transaksi di sistem Blockchain menjadi lebih efisien dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional yang masih membutuhkan beberapa perantara di dalam prosesnya.
Saat ini di seluruh dunia ada banyak sekali jenis cryptocurrency yang diperdagangkan, seperti yang tercantum pada website CoinMarketCap saat artikel ini ditulis, total market cap cryptocurrency saat ini ialah sekitar $1,871,974,623,748. Ada beberapa koin crypto yang populer, yaitu Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance (BNB), XRP, Dogecoin (DOGE), dan ada banyak lagi.
LIHAT JUGA: Apa itu Litecoin? Perbedaan Litecoin & Bitcoin, Kelebihan dan Versi Update Litecoin
Ada beberapa
perusahaan aset digital yang sudah resmi ada di Indonesia, yaitu
1. PT
Indodax Nasional Indonesia
2. PT Tiga
Inti Utama
3. PT Upbit
Exchange Indonesia
4. PT
Crypto Indonesia Berkat
5. PT
Zipmex Exchange Indonesia
6. PT Pintu
Kemana Saja
7. PT Luno
Indonesia Ltd
8. PT
Rekeningku Dotcom Indonesia
9. PT Bursa
Cripto Prima
10. PT
Indonesia Digital Exchange
11. PT
Plutonex Digital Aset
12. PT
Triniti Investama Berkat
13. PT Cipta Koin Digital
0 komentar:
Posting Komentar