Koperasi
Merupakan usaha bersama dari sekelompok
orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk mensejahterakan anggota.
Prinsip Koperasi
Ada beberapa prinsip koperasi, yaitu:
1) Keanggotaan bersifat
sukarela.
2) Prinsip
Demokrasi = Rapat Anggota Tahunan (RAT).
3) Modal sebagian
besar berasal dari anggota.
4) Kebebasan dan otonomi (Mandiri).
5) Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Menurut Undang – undang tentang
Perkoperasian di Indonesia adalah UU
no. 25 tahun 1992. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
Modal Koperasi
Koperasi memiliki beberapa jenis modal, diantaranya yaitu:
1. Simpanan pokok
Sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama
masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib
Sejumlah
uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan.
Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela
Simpanan
ini sifatnya sukarela dan jumlah besarannya tidak ditentukan. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4. Dana cadangan
Salah satu bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak
dibagikan kepada anggota. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat
anggota.
5. Hibah
Pemberian
dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau
barang-barang modal.
Jenis – jenis Koperasi
Koperasi terdiri dari 5 jenis, yaitu:
1) Koperasi
Produksi
Koperasi
yang anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu
produk barang maupun jasa. Jenis koperasi ini
menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga
yang pantas.
2) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
yang
anggotanya terdiri dari para konsumen barang
dan jasa. Koperasi ini bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang
konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat
sekitarnya. Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para
anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah
dibanding toko pada umumnya.
3) Koperasi Jasa
Koperasi yang melakukan kegiatan pada layanan atau jasa kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Simpan
Pinjam
Koperasi ini juga biasa disebut dengan koperasi kredit. Koperasi ini dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam
bagi para anggota.
Kelebihan
koperasi ini ialah anggota koperasi
dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang
mudah dan bunganya rendah.
5) Koperasi Serba
Usaha
Koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus
kepada para anggotanya.
Perangkat
Koperasi
1. Rapat Anggota
Tahunan
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
Mempunyai Fungsi, yaitu
- Menerima
laporan pertanggung jawaban dari pengurus koperasi.
- Mengangkat
anggota, pengurus, dan pengawas.
- Menentukan
anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
2. Pengurus
Memiliki fungsi untuk menjalankan koperasi.
Mempunyai Tugas, yaitu:
- Membuat
rancangan kerja.
- Melaksanakan
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Melaksanakan
kegiatan usaha koperasi sesuai jenis usahanya.
Mempunyai Wewenang, yaitu:
- Menerima atau
memberhentikan anggota.
3. Pengawas
Bertfungsi untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan
koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas.
Mempunyai Tugas, yaitu:
- Membuat
laporan atas hasil pengawasan.
- Melakukan
pengawasan terhadap kegiatan usaha koperasi.
Mempunyai Wewenang, yaitu:
- Memeriksa
setiap laporan yang dibuat oleg pengawas.
0 komentar:
Posting Komentar