Rabu, 13 Maret 2019

Published Maret 13, 2019 by with 0 comment

Mengenal tentang Koperasi | Pengertian, Prinsip, Modal, Jenis - jenis, dan Perangkat Koperasi


Koperasi
Merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk mensejahterakan anggota.
Prinsip Koperasi
Ada beberapa prinsip koperasi, yaitu:
1) Keanggotaan bersifat sukarela.
2) Prinsip Demokrasi = Rapat Anggota Tahunan (RAT).
3) Modal sebagian besar berasal dari anggota.
4) Kebebasan dan otonomi (Mandiri).
5) Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Menurut Undang – undang tentang Perkoperasian di Indonesia adalah UU no. 25 tahun 1992. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
Modal Koperasi
Koperasi memiliki beberapa jenis modal, diantaranya yaitu:
1. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela
   Simpanan ini sifatnya sukarela dan jumlah besarannya tidak ditentukan. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4. Dana cadangan
  Salah satu bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggota. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
5. Hibah
   Pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
Jenis – jenis Koperasi
Koperasi terdiri dari 5 jenis, yaitu:
1) Koperasi Produksi
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa. Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas.
2) Koperasi Konsumsi
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen barang dan jasa. Koperasi ini bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya.      
3) Koperasi Jasa
Koperasi yang melakukan kegiatan pada layanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini juga biasa disebut dengan koperasi kredit. Koperasi ini dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota.
Kelebihan koperasi ini ialah anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
5) Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya.
Perangkat Koperasi
1. Rapat Anggota Tahunan
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 
Mempunyai Fungsi, yaitu
 - Menerima laporan pertanggung jawaban dari pengurus koperasi.
 - Mengangkat anggota, pengurus, dan pengawas.
 - Menentukan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
 2. Pengurus
Memiliki fungsi untuk menjalankan koperasi.
Mempunyai Tugas, yaitu:
 - Membuat rancangan kerja.
 - Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
 - Melaksanakan kegiatan usaha koperasi sesuai jenis usahanya.
Mempunyai Wewenang, yaitu:
 - Menerima atau memberhentikan anggota.
3. Pengawas
Bertfungsi untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas.
Mempunyai Tugas, yaitu:
 - Membuat laporan atas hasil pengawasan.
 - Melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha koperasi.
Mempunyai Wewenang, yaitu:
 - Memeriksa setiap laporan yang dibuat oleg pengawas.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.