Senin, 04 Juni 2018

Published Juni 04, 2018 by with 1 comment

Perjanjian Linggarjati | Latar Belakang, Tokoh, Isi Perjanjian, Dampak dan Pelanggaran yang Terjadi

 


Perjanjian Linggarjati ialah upaya diplomatik pemerintah RI untuk memperjuangkan wilayah NKRI dari cengkraman penjajah Belanda. Perjanjian ini ialah perjanjian antara Indonesia dan Belanda dengan pihak Inggris sebagai mediator yang dilaksanakan pada tanggal 11-13 November 1946 di Linggarjati, Cirebon.

Hasil perjanjian ini ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta pada tanggal 15 November 1946 dan penandatanganan perjanjian baru disahkan secara resmi pada tanggal 25 Maret 1947.

Latar belakang Perjanjian Linggarjati adalah karena masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia. Karena Jepang menentapkan “status quo” di Indonesia yang menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia – Belanda, seperti peristiwa 10 November di Surabaya.

Inggris selaku penanggung jawab mempertemukan Indonesia dan Belanda untuk mengadakan perundingan, tetapi perundingan yang dimaksud tersebut gagal dilakukan, karena Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja. Sedangkan Indonesia meminta Belanda untuk mengakui kedaulatannya atas Pulau Jawa, Madura dan Sumatra.

Karena perundingan yang digagas Sir Archibald Clark Kerr gagal, pada akhir Agustus 1946, Ingrris kemudian mengirim Lord Killearn ke Indonesia untuk kembali menginisiasi perundingan. Lalu, pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta, dibukalah perundingan antara Indonesia dan Belanda yang dipimpin oleh Lord Killearn yang kemudian menghasilkan persetujuan gencatan senjata mulai tanggal 14 Oktober 1946 dan menyiapkan untuk mengadakan perundingan baru yaitu Perjanjian Linggarjati ini, yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1946.

Tokoh yang terbilat dalam perjanjian ini, yaitu:
- Pemerintah Indonesia, diantaranya:
Dr. A. K. Gani, Mr. susanto Tirtoprojo, Sultan Syahrir dan Mohammad Roem.

- Pemerintah Belanda, dinataranya:
Van Pool, Prof. schermerhorn dan De Boer.

- Pemerintah Inggris, diantaranya:
Berperan sebagai mediator yaitu Lord Killearn.

Isi Perjanjian Linggarjati, adalah:
Hasil perundingan ini menghasilkan 17 pasal, yang pokok – pokoknya meliputi 4 hal utama, yaitu:

1. Pengakuan Belanda secara de facto wilayah RI atas Pulau Jawa, Madura dan Sumatra.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat untuk membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari wilayah Indonesia, Kalimantan dan Timur Besar dan dijadwalkan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
4. Dalam bentuk Republik Indonesia Serikat, pemerintah Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth atau Pesemakmuran Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

Dampak Perjanjian Linggarjati, yaitu:
Meskipun kedua telah melakukan perundingan dan sudah mencapai sebuah kesepakatan bersama, tetapi perjanjian ini tetap memberikan dampak bagi kedaulatan RI, baik berupa dampak positif maupun negatif.

Dampak positif perjanjian ini adalah Indonesia diakui secara de facto atas Pulau Jawa, Madura dan Sumatra oleh negara yang telah menjajahnya.

Untuk perundingan Linggarjati yang dilakukan beberapa negara juga memberikan dukungan dan pengakuannya terharap Republik Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Beberapa negara tersebut antara lain yaitu Inggris, Amerika Serikat, Mesir, Lebanon, Suriah, Afganistan, Burma, Saudi Arabia, Yaman dan Rusia. Dengan demikian di mata Internasional tentu saja Indonesia menjadi negara yang mampu berdiri sendiri dan terhindar dari belenggu penjajahan.

Dampak negatif dari perjanjian ini adalah wilayah Indonesia semakin sempit karena Belanda tidak mengakui seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa partai mengkritik pemerintah karena mau menyetujui hasil perundingan tersebut dan menuding bahwa pemerintah Indonesia lemah dalam mempertahankan kedaulatan NKRI.

Pelanggaran yang Terjadi pada Perjanjian Linggarjati, ialah:
Dalam pelaksanaannya Perjanjian Linggarjati ini tidak berjalan dengan mulus. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda dalam menafsirkan isi perjanjian ini.

Belanda menganggap RI sebagai bagian dari Belanda, sehingga semua urusan eksternal diurus oleh Belanda. Tetapi, pihak Indonesia beranggapan bahwa Republik Indonesia adalah sebuah negara yang bebas menentukan arah masa depannya sendiri.

Karena perbedaan penafsiran ini, menyebabkan Gubernur Jenderal H. J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini pada tanggal 20 Juli 1947. 

Belanda kembali melakukan aksi militer lewat Agresi Militer Belanda 1 pada tanggal 21 Juli 1947, yaitu terjadi serangan dari tentara Belanda ke wilayah Indonesia. Agresi ini juga sekaligus menjadi pencabutan kesepakatan Belanda terhadap perjanjian dan pembatal isi perjanjian Linggarjati. Dengan demikian menjadikan perjanjian ini memiliki hasil yang gagal untuk dilaksakan dalam waktu yang telah ditentukan.

Karena kegagalan perjanjian linggarjati menyebabkan konflik Indonesia-Belanda kembali memanas. Pada akhirnya konflik ini kemudian kembali diselesaikan lewat jalur perundingan yaitu Perjanjian Renville.

https://salamadian.com/5072-2/
https://urusandunia.com/perjanjian-linggarjati/#
https://www.zonareferensi.com/perjanjian-linggarjati/
https://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan_Linggarjati

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.