Minggu, 26 November 2017

Published November 26, 2017 by with 0 comment

Apa itu Carding? Proses & Cara Pencegahannya


Carding adalah suatu kejahatan di Dunia Internet yang merupakan sebuah penipuan dalam proses perbelanjaan. Yaitu menggunakan identitas dan kartu kredit dari orang lain yang dilakukan secara illegal dengan cara mencuri data dari internet.
Carder (Orang yang menggunakan identitas dan kartu kredit orang lain) biasanya memiliki sasaran sebuah website E-Commerce yang menyimpan banyak Data kartu kredit atau data Nasabah Bank lainnya.

Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.


Karakteristik kejahatan Carding yang terjadi, yaitu:
1. Global
Kejahatan ini berlangsung di berbagai lintas negara jadi tidak hanya di Indonesia saja bisa di Carding namun bisa di berbagai negara dan berbeda negara.
2. Minimized Physical Contact (Tidak Ada Kontak Fisik)
Sistem ini adalah Carder tidak perlu mencuri data kartu kredit secara fisik. Namun dengan mengetahui nomor kartu kredit saja Carder dapat melakukan aksinya untuk mencuri data pemilik kartu kredit.
3. Non Violance (Tanpa Kekerasan)
Pelaku tidak menggunakan kekerasan atau kontak fisik maupun ancaman kepada pemilik.
4. High Technology
Sarana yang digunakan oleh Carder yaitu berupa jaringan internet.
Proses yang dilakukan oleh seorang Carder, ialah:
1. Mendapatkan nomor kartu kredit
Yaitu dengan berbagai cara bisa dengan Phising, Hacking, Sniffing, Keylogging, Worm, ataupun dengan Chatting yaitu merayu pemilik kartu kredit tersebut hingga mereka tak sadar telah memberikan nomor kartu kredit mereka, Sharing Information antara Carder, Mengunjungi Situs-Situs yang menyediakan nomor kartu kredit.
2. Menjelajahi situs E-Commerce
Yaitu mencoba untuk membeli barang dengan nomor kartu kredit untuk memastikan kartu kredit masih valid atau limitnya mencukupi.
3. Melakukan pembelian barang
Carder melakukan pembelian barang secara online menggunakan kartu kredit yang sudah di dapat data pemiliknya, seolah-olah Carder adalah pemilik kartu kredit tersebut.
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan Carding, diantaranya ialah, diantaranya ialah:
1. Jika Anda bertransaksi di restoran, toko atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.
2. Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3. Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4. Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
5. Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.