Carder (Orang yang menggunakan identitas dan kartu
kredit orang lain) biasanya memiliki sasaran sebuah website E-Commerce yang
menyimpan banyak Data kartu kredit atau data Nasabah Bank lainnya.
Sifat carding secara umum adalah non-violence kekacauan yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.
LIHAT JUGA: Perbedaan Hacker & Cracker
Karakteristik kejahatan Carding yang terjadi,
yaitu:
1. Global
Kejahatan ini berlangsung di berbagai lintas negara
jadi tidak hanya di Indonesia saja bisa di Carding namun bisa di berbagai
negara dan berbeda negara.
2. Minimized Physical Contact (Tidak Ada Kontak
Fisik)
Sistem ini adalah Carder tidak perlu mencuri data
kartu kredit secara fisik. Namun dengan mengetahui nomor kartu kredit saja
Carder dapat melakukan aksinya untuk mencuri data pemilik kartu kredit.
3. Non Violance (Tanpa Kekerasan)
Pelaku tidak menggunakan kekerasan atau kontak fisik
maupun ancaman kepada pemilik.
4. High Technology
Sarana yang digunakan oleh Carder yaitu berupa
jaringan internet.
Proses yang dilakukan oleh seorang Carder, ialah:
1. Mendapatkan nomor kartu kredit
Yaitu dengan berbagai cara bisa dengan Phising, Hacking, Sniffing, Keylogging, Worm, ataupun dengan Chatting
yaitu merayu pemilik kartu kredit tersebut hingga mereka tak sadar telah
memberikan nomor kartu kredit mereka, Sharing Information antara Carder,
Mengunjungi Situs-Situs yang menyediakan nomor kartu kredit.
2. Menjelajahi situs E-Commerce
Yaitu mencoba untuk membeli barang dengan nomor
kartu kredit untuk memastikan kartu kredit masih valid atau limitnya mencukupi.
3. Melakukan pembelian barang
Carder melakukan pembelian barang secara online
menggunakan kartu kredit yang sudah di dapat data pemiliknya, seolah-olah
Carder adalah pemilik kartu kredit tersebut.
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan
untuk mengantisipasi tindak kejahatan Carding, diantaranya ialah, diantaranya ialah:
1. Jika
Anda bertransaksi di restoran, toko atau hotel menggunakan kartu kredit
pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang
dapat Anda lihat secara langsung.
2. Jika
Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan
bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https)
serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan
transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya
intersepsi data.
3. Jangan
sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut
identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh
pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4. Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap
bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih
dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan
memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
5. Jika
Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan
maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.
0 komentar:
Posting Komentar